By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Agro Redaksi

Redaksi Malang Raya

Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara
    • Bhayangkara Batu
    • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
Reading: Jalur KA Lintas Stasiun Malang – Stasiun Blimbing akan Dilakukan Sterilisasi
Share
Font ResizerAa
Agro RedaksiAgro Redaksi
Search
  • Agro Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara Batu
  • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
Agro Redaksi > Blog > Malang Raya > Jalur KA Lintas Stasiun Malang – Stasiun Blimbing akan Dilakukan Sterilisasi
Malang Raya

Jalur KA Lintas Stasiun Malang – Stasiun Blimbing akan Dilakukan Sterilisasi

redaksi
Last updated: July 29, 2024 12:13 am
redaksi
Published: July 29, 2024
Share
SHARE

Agro Redaksi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan kegiatan sterilisasi jalur KA lintas Stasiun Malang – Stasiun Blimbing pada Kamis (25/7). Kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan seperti semula area jalur KA dari aktifitas masyarakat maupun barang/benda yang berada di kanan-kiri jalur KA. Kegiatan ini rutin dilakukan di seluruh wilayah kerja KAI Daop 8 Surabaya.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa KAI selalu mengutamakan untuk keselamatan perjalanan KA. Oleh karena itu, tambahnya, KAI Daop 8 Surabaya akan melakukan berbagai upaya agar keselamatan perjalanan KA khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya dapat terjaga.

“Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan cek lintas dan sekaligus mensetrilkan jalur KA dari benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan KA,” jelasnya.

Luqman Arif menambahkan, KAI Daop 8 Surabaya sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk segera membongkar bangunan maupun memindahkan barang miliknya yang berada di kanan-kiri jalur KA tersebut.

“Namun demikian, sosialisasi tersebut tersebut tidak ditanggapi dengan serius. Sehingga KAI Daop 8 Surabaya melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut dan memindahkannya jauh dari area batas aman jalur KA,” terangnya.

Dijelaskannya, bangunan yang dibongkar oleh petugas KAI Daop 8 Surabaya merupakan bangunan yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur KA. Bahkan, kanan-kiri jalur tersebut dijadikan gudang sementara ataupun tempat menaruh barang rongsok seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya.

Kesan kumuh jelas terlihat dengan banyaknya bangunan liar maupun barang tersebut, bahkan hal ini juga dapat menimbulkan tertutupnya saluran air yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur KA.

Luqman Arif menegaskan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang no.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada pasal 178 disebutkan bahwa Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

“Adapun pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah),” ungkapnya.

Selain itu, pada pasal 179 juga disebutkan Setiap orang dilarang melakukan kegiatan, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.

“Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah),” pungkas Luqman Arif.

Pj Walikota Malang Sukseskan Giat SUB PIN POLIO
Mesin Press Hidrolik Rusak,Tumpukan Sampah Menggunung Di TPS Pasar Karlos
Wali Kota Wahyu Hidayat Ajak Warga Sadar Kebersihan Lewat Gerakan Tempe Sabar
Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Kementerian PKP, Kayutangan Heritage Dinilai Layak Jadi Percontohan Nasional
Presiden RI Salurkan 200 Becak Listrik ke Kota Malang, Wali Kota Wahyu Tekankan Dampak Ekonomi dan Pariwisata
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News
Pendidikan

Gandeng Industri, UB Bekali Mahasiswa Instrumentasi dengan Praktik Teknologi PLC-HMI

akbar
akbar
October 14, 2026
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Taman Rekreasi Selecta Berikan Diskon Tiket hingga 30 Persen
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Selecta Berikan Diskon Tiket hingga 30 Persen
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Wali Kota Nurochman Ziarah dan Kirim Doa di Makam Mbah Batu
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
Kadisparta Kota Batu Apresiasi Diskon 50 Persen JTP Group, Ajak Pelaku Wisata Beri Promo HUT Kota
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
Rayakan HUT ke-25 Kota Batu, Jatim Park Group Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Warga Lokal

Kategori

  • Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara
    • Bhayangkara Batu
    • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
- Advertisement -
Ad imageAd image
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
© Agro Redaksi. by carabellijuliet.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up