Agroredaksi.com– Wali Kota Batu Nurochman bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Implementasi Restorative Justice (RJ) dan Pembangunan Daerah.
Selain itu, mereka juga menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Daerah se-Jawa Timur, yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah konkret sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota, dalam memperkuat pelaksanaan Restorative Justice di daerah. Langkah ini juga memastikan penerapan prinsip good corporate governance dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Wali Kota Batu Nurochman menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Kota Batu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Penerapan keadilan restoratif dan tata kelola PBJ yang baik adalah bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang melayani serta menghadirkan keadilan yang humanis bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Batu Nurochman.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice sebagai pendekatan kemanusiaan dalam menyelesaikan persoalan hukum di daerah.
“Restorative Justice bukan hanya solusi hukum, tetapi juga pendekatan kemanusiaan. Melalui mekanisme ini, kita ingin menghadirkan keadilan yang memulihkan, bukan sekadar menghukum. Pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan nilai-nilai keadilan ini hadir sampai di tingkat masyarakat bawah,” tegas Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Gubernur Khofifah juga mendorong pemerintah daerah untuk membentuk tim paralegal atau tenaga hukum non-litigasi agar penerapan keadilan restoratif dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menyampaikan bahwa hingga tahun 2025 telah terdapat lebih dari 150 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice di wilayah Jawa Timur. Hal ini menjadi bukti keberhasilan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan efisien.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Batu berharap penerapan Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian masalah hukum yang lebih efektif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memperkuat integritas aparatur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan berdaya guna.(Sfl)

