Agroredaksi.com-MALANG – Bea Cukai Malang memusnahkan sebanyak 9.234.488 batang rokok ilegal senilai Rp13,7 miliar dalam upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta menjaga akuntabilitas penyelesaian Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan total nilai barang mencapai Rp13.728.707.280. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan mencapai Rp6.896.102.128.
Kepala Bea Cukai Malang, J. Pandores, mengatakan keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian barang hasil penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Malang, Kanwil DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal,” ujar J. Pandores.
Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Malang dalam menegakkan hukum secara menyeluruh, mulai dari penindakan hingga penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Sfl)

