Agroredaksi.com – MALANG — Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan di wilayah Kota Malang. Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang melaksanakan operasi pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Kamis (27/8/2026).
Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai sekaligus menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyisir sejumlah toko yang berada di lima kecamatan, yakni Sukun, Kedungkandang, Lowokwaru, Klojen, dan Blimbing. Tim dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan enam toko yang menjual rokok ilegal. Dari penindakan tersebut, sebanyak 64.084 batang atau 3.298 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek diamankan.
Rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai sehingga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Adapun barang hasil penindakan ditemukan di sejumlah lokasi, yakni:
Jalan S. Supriadi, Kecamatan Sukun sebanyak 1.964 bungkus atau 38.284 batang.
Jalan Terusan Surabaya, Kecamatan Lowokwaru sebanyak 133 bungkus atau 2.660 batang.
Jalan Joyo Tambaksari, Merjosari, Kecamatan Lowokwaru sebanyak 137 bungkus atau 2.696 batang.
Jalan Muharto Gang VII, Kecamatan Kedungkandang sebanyak 216 bungkus atau 4.048 batang.
Jalan Sebuku Nomor 86, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing sebanyak 620 bungkus atau 12.000 batang.
Jalan Kalpataru, Kecamatan Lowokwaru sebanyak 228 bungkus atau 4.432 batang.
Seluruh barang hasil penindakan kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp48.640.904.Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran Barang Kena Cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. Selain itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal juga diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Bea Cukai Malang bersama Pemkot Malang pun terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai maupun rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.(Sfl)

