Pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024, Bea Cukai Malang mendapat informasi adanya
pengiriman rokok ilegal menggunakan sarana pengangkut berupa Mobil Penumpang, Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyusuran di Wilayah Bululawang sampai ke Wilayah Gondanglegi. Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, Tim melakukan penghentian dan pemeriksaan di Jalan Dusun Penjalinan, Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, atas hasil pemeriksaan didapati mengangkut rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk SB dan RQ Pro Rizquna tanpa dilekati pita cukai sebanyak 3.290 bungkus dengan total 65.800 batang. Selanjutnya tim membawa pengemudi, sarana pengangkut dan barang diatasnya ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024, Sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemerintah Kabupaten Malang, dimana kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Turen dan Dampit.
Kegiatan Operasi Gabungan dilakukan dengan pemeriksaan pada Toko yang beralamat di Jalan
Bhayangkara Utara, Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok ilegal berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 325 bungkus dengan total 6.408 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Selanjutnya, Tim Operasi Gabungan melakukan pemeriksaan pada Toko di Dukuh Ubalan Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok berbagai jenis dan merk tanpa dilekati pita cukai sebanyak 940 bungkus dengan total 18.788 batang, yang kemudian atas barang tersebut dilakukan penegahan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal, selain itu dilakukan juga penempelan stiker larangan dalam menjual rokok ilegal.
Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total rokok ilegal sebanyak 90.996 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp125.673.080 dan potensi kerugian negara mencapai Rp67.938.696.

