Agroredaksi.com – Kota Batu – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus penggelapan kendaraan bermotor dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Pelaku diketahui berinisial BEKR (21), warga Dusun Krajan Kulon, Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang. Ia diamankan petugas setelah membawa kabur satu unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK milik seorang warga Pujon.
Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025), ketika korban Rofi’i Yuliarno (57) meminjamkan truknya kepada pelaku untuk keperluan pribadi. Namun, truk tersebut tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ia melapor ke Polres Batu.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto menjelaskan, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Tangerang, Banten.
“Pelaku menggunakan truk tersebut untuk mengangkut muatan dari Blitar menuju Tangerang tanpa izin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp240 juta,” jelas IPTU Joko Suprianto, Selasa (16/9/2025).
Berdasarkan laporan polisi, tim Resmob Wilayah Barat Satreskrim Polres Batu bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pasar Jatiuwung, Jatake, Tangerang, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Canter yang sempat dibawa kabur.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat.(Sfl/hms)

