Agroredaksi.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dari jaringan berbeda. Dalam operasi ini, enam pengedar berhasil ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari lima laporan polisi (LP) berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama sekitar dua tahun.
“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang.
Enam tersangka yang diamankan yakni AF (21) dari Karangploso; NZS (21) dari Bumiaji; FBA (31) dari Junrejo; serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang semuanya berasal dari Bumiaji. Meski wilayah operasi mereka berdekatan, Kompol Danang menegaskan bahwa keenam tersangka memiliki jaringan terpisah dan tidak saling berkaitan.
“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait,” tegasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total 227,68 gram. Barang bukti tersebut berasal dari empat penyitaan, masing-masing seberat 161,85 gram; 14,85 gram; 31,08 gram; dan 14,30 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 54.000 butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar atau yang dikenal sebagai pil koplo. Dengan penyitaan tersebut, sedikitnya diperkirakan 11.000 jiwa berhasil terselamatkan dari bahaya zat adiktif.
Terkait motif, Wakapolres menjelaskan bahwa seluruh tersangka mengaku mengedarkan narkotika karena faktor ekonomi.
“Motif mereka pun sama. Dari hasil pemeriksaan, alasan mereka semuanya ekonomi. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan cepat,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni:
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 4 tahun hingga seumur hidup.
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 7 hingga 12 tahun.
Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.(Sfl/hms)

