Agroredaksi.vom-Batu, 7 Agustus 2025 – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu menangkap Erwan Suyanto (42), tersangka pencurian enam laptop dan satu ponsel senilai sekitar Rp60 juta dari Toko Alibaba Store di Kota Batu. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran panjang dan sempat diwarnai perlawanan dari pelaku.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu (2/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, ketika pelaku menyusup ke toko elektronik di Jl. Diponegoro No. 132, Batu. Aksi tersebut dipergoki oleh petugas keamanan toko, Surif Rivai, yang meminta pelaku mengembalikan barang. Namun, pelaku malah mengancam sehingga situasi menjadi tegang.
“Pelaku melakukan perlawanan fisik yang membahayakan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan,” ujar IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M., Kasat Reskrim Polres Batu.
Hasil penyelidikan membawa tim ke Desa Kedungbanjar, Lamongan, tempat pelaku bersembunyi. Saat ditangkap, pelaku kembali melawan dan akhirnya dilumpuhkan hingga mengalami luka di bagian kaki sebelum dibawa ke fasilitas medis.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu ponsel Samsung milik security toko dan satu laptop Lenovo Ideapad Slim 3. Polisi masih mencari lima laptop lainnya yang belum ditemukan.
Kasat Reskrim memastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Pelaku kini terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan akan menjalani proses hukum setelah pemulihan medisnya selesai.(Pj)

