Agroresaksi.com- Beredarnya video iklan minuman beralkohol (minol) di media sosial menuai kecaman dari DPRD Kota Malang. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang pun menegaskan tidak pernah menerbitkan izin usaha terkait penjualan minol di toko yang dipromosikan.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan tidak pernah ada izin yang dikeluarkan Pemkot terkait penjualan minuman beralkohol oleh toko yang disebutkan dalam video tersebut.
“Tidak ada izin yang kami keluarkan terkait dengan minuman beralkohol itu. Bahkan, tadi pagi Satpol PP sudah mengecek lokasi,” tegas Wahyu.
Wahyu juga menyayangkan promosi yang dilakukan pemilik toko melalui akun selebgram di media sosial. “Kami sudah ke sana, tapi tokonya tutup. Sekarang yang kami telusuri adalah iklan yang beredar itu. Kami juga minta klarifikasi dari orang yang bersangkutan. Satpol PP akan terus menertibkan sesuai dengan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol,” ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna , anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, mengaku prihatin dengan beredarnya video promosi minuman beralkohol yang sempat diunggah oleh seorang selebgram di media sosial.(Rabu 16/07/25)
Kami tentu sangat menyayangkan, adanya iklan yang cenderung mengarah kepada ajakan minum miras atau minol. Saya minta pak Wali untuk tegas di dalam pelaksanaan Perda,” terang Arif Wahyudi, saat menyampaikan dengan semangat dan cenderung lantang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amitya Ratnanggani Sirraduhita turut serta menanggapi penyampaian terkait Minol. Iya menyebut, kalau berkreasi membuat iklan, agar tidak provokatif.
“Ya, sebaiknya tidak provokatif lah. Apalagi, konotasi negatif. Tentunya, terkait dengan Perda yang harus ditegakkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, secara logika hukum, jika izin belum keluar, maka operasional usaha tidak diperbolehkan. Apalagi, kata dia, usaha tersebut masuk kategori risiko tinggi.
“Ini belum ada izin. Kalau izin belum keluar ya jangan buka. Apalagi ini terkait minuman beralkohol, yang risikonya tinggi,” tegasnya.(Sfl)

