By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Agro Redaksi

Redaksi Malang Raya

Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara
    • Bhayangkara Batu
    • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
Reading: Mulai 1 Agustus 2026, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintasi Puncak Bendungan Lahor
Share
Font ResizerAa
Agro RedaksiAgro Redaksi
Search
  • Agro Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara Batu
  • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
Agro Redaksi > Blog > Malang Raya > Mulai 1 Agustus 2026, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintasi Puncak Bendungan Lahor
Malang RayaTransportasi

Mulai 1 Agustus 2026, Kendaraan Roda Empat Dilarang Melintasi Puncak Bendungan Lahor

akbar
Last updated: July 21, 2026 4:49 pm
akbar
Published: July 21, 2026
Share
SHARE

Agroredaksi.com-MALANG – Perum Jasa Tirta I (PJT I) resmi memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), serta memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.


Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti menutup kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan. Yang diatur hanya akses kendaraan di atas puncak bendungan yang selama ini digunakan sebagai jalan inspeksi dan operasional.
Menurut Erwando, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.

“Mulai 1 Agustus 2026, seluruh kendaraan roda empat atau lebih tidak lagi diperbolehkan melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor. Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar Erwando.

Ia menjelaskan, puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan. Karena itu, pengaturan akses dilakukan untuk menjaga keamanan bendungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan fungsi bendungan sebagai infrastruktur vital nasional tetap berjalan optimal.
Bendungan Lahor memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan air di Jawa Timur. Bendungan ini mengairi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt, serta mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik.
Erwando menambahkan, Bendungan Lahor telah beroperasi hampir 50 tahun sejak diresmikan pada 1977. Seiring bertambahnya usia bendungan dan tingginya aktivitas kendaraan di atas puncak bendungan, diperlukan langkah mitigasi agar fungsi utamanya tetap terjaga.

“Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” jelasnya.

Beban Lalu Lintas Berkurang 42 Persen
Berdasarkan data Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari, terdiri dari sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat.
Dengan diberlakukannya larangan bagi kendaraan roda empat, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen. Kondisi ini dinilai akan mengurangi risiko terhadap jalan inspeksi maupun struktur pendukung bendungan sekaligus mempermudah kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.

“Yang ingin kami cegah adalah risiko yang dapat menimbulkan kerugian jauh lebih besar bagi masyarakat. Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas. Karena itu, kebijakan ini merupakan investasi keselamatan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Erwando.

Roda Dua Tetap Diizinkan Melintas
PJT I memastikan kebijakan tersebut tidak menghambat mobilitas masyarakat. Kendaraan roda dua tetap diperbolehkan melintas sesuai ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat yang hendak menuju Malang maupun Blitar tetap dapat menggunakan jaringan jalan umum yang tersedia.
Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda dua diwajibkan melakukan tap kartu saat melintas sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan dan tidak dipungut biaya.
Khusus bagi pelajar, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan dan terdampak pembangunan, akses tetap diberikan melalui mekanisme tap kartu atau cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Tap kartu bukan mekanisme pembayaran, tetapi bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara agar setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik,” terang Erwando.
Sistem tersebut juga didukung kamera pemantau serta petugas keamanan di lapangan guna memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di kawasan Bendungan Lahor.

Sosialisasi Telah Dilakukan
PJT I menyebut sosialisasi mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Informasi juga disampaikan melalui konferensi pers, media massa, media sosial, siaran radio, hingga pemasangan papan informasi di lapangan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan diberlakukan.
Menutup keterangannya, Erwando mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan tersebut demi menjaga keselamatan bendungan dan melindungi aset negara yang memberikan manfaat bagi jutaan masyarakat.

“Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini agar manfaat bendungan tetap dirasakan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang,” pungkas Erwando.(Sfl)

Wali Kota Malang Wahyu Pastikan Penanganan dan Trauma Healing bagi Santri Korban Musibah
Raih Apresiasi Nasional di Bidang Perumahan; Walikota Malang Wahyu : Struktur Anggaran Kita Dinilai Pro Perumahan Rakyat
Shelter Puanmakari Makassar: Tempat Berlindung Bagi Anak-anak Korban Kekerasan
UMM Jadi Tuan Rumah Pembukaan Olimpiade Sains Nasional 2025”
Wali Kota Malang,HUT RI Ke-80 Bukan Sekedar Seremoni,Namun Refleksi Menuju Indonesia Emas
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News
Pendidikan

Gandeng Industri, UB Bekali Mahasiswa Instrumentasi dengan Praktik Teknologi PLC-HMI

akbar
akbar
October 14, 2026
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Taman Rekreasi Selecta Berikan Diskon Tiket hingga 30 Persen
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Selecta Berikan Diskon Tiket hingga 30 Persen
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Wali Kota Nurochman Ziarah dan Kirim Doa di Makam Mbah Batu
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
Kadisparta Kota Batu Apresiasi Diskon 50 Persen JTP Group, Ajak Pelaku Wisata Beri Promo HUT Kota
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
Rayakan HUT ke-25 Kota Batu, Jatim Park Group Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Warga Lokal

Kategori

  • Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara
    • Bhayangkara Batu
    • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
- Advertisement -
Ad imageAd image
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
© Agro Redaksi. by carabellijuliet.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up