Agroredaksi.com — Kota Batu — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menunjukkan peran humanisnya dalam pelayanan hukum. Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp522,2 miliar, kini Kejari Batu turut membantu menyelesaikan konflik rumah tangga warga melalui proses mediasi dan perdamaian.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Vicon Lantai 2 Kejari Batu. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari memfasilitasi langsung proses perdamaian dan penandatanganan surat kesepakatan antara pasangan suami-istri berinisial H dan N, warga Kelurahan Sisir, Kota Batu.
Kasus tersebut ditangani sebagai bentuk pelayanan hukum non-litigasi, di mana pihak Kejari hadir sebagai mediator untuk memastikan kesepakatan diambil secara sadar, tanpa tekanan, dan sesuai koridor hukum serta ajaran agama. Pendekatan berbasis nilai-nilai Islam seperti islah (perdamaian), musyawarah, dan menjaga kehormatan keluarga menjadi bagian penting proses penyelesaian.
Kasi Datun Kejari Batu, Reynold, SH, MH, menjelaskan bahwa sebelum kesepakatan ditandatangani, Tim Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu melakukan verifikasi permasalahan yang dihadapi kedua pihak. Mereka juga memberikan penjelasan mengenai konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran atas kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan ini merupakan final warning agar kedua pihak menghindari tindakan yang dapat memicu konflik atau berdampak hukum. Prinsipnya sejalan dengan maqasid syariah dalam menjaga jiwa, akal, kehormatan, dan keturunan,” jelas Reynold.
Proses mediasi ditutup dengan penandatanganan dokumen kesepakatan di hadapan Jaksa Pengacara Negara. Kejari Batu menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan hukum non-litigasi yang mengedepankan keadilan, kemanfaatan, serta sisi kemanusiaan dan keagamaan demi menjaga harmoni sosial.
Dengan berakhirnya mediasi tersebut, diharapkan pasangan H dan N dapat menata kembali kehidupan rumah tangga mereka secara harmonis, damai, dan sesuai tuntunan agama. (Sfl)

