Agroredaksi.com-MALANG – Kasus dugaan pemalsuan merk Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful adhim (34) memasuki babak baru, Senin( 8/9/2025 ). Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), usai persidangan sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kepanjen, Senin (8/9/2025), dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua. Yakni dengan Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.
Dalam persidangan terbuka untuk umum, JPU Ari Kuswadi, menilai eksepsi yang diajukan hanya bersifat formalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut JPU, seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi, sehingga perkara ini harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim
Sementara, Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada terdakwa utama yakni Syaiful Adhim. Sebaliknya, jika memang terbukti ada pihak lain yang ikut menjalankan produksi, distribusi, hingga promosi mesin cutting palsu juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami beri jalan untuk meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP,” ujar Didik.
Lebih jauh, Didik menegaskan pihaknya telah meminta atensi Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tinggi agar memberikan pengawasan khusus terhadap jalannya perkara ini. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Setelah agenda tanggapan eksepsi ini, majelis hakim dijadwalkan akan menggelar putusan sela dalam waktu dekat. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak, dan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut bukan hanya kerugian bisnis, melainkan juga prinsip keadilan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi sinyal tegas bahwa praktik pemalsuan merek tidak bisa lagi dipandang sepele.(Mnr)

