By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

Agro Redaksi

Redaksi Malang Raya

Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara
    • Bhayangkara Batu
    • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
Reading: Kasus dugaan merk Pioneer CNC Palsu, Jaksa tolak Eksepsi Terdakwa
Share
Font ResizerAa
Agro RedaksiAgro Redaksi
Search
  • Agro Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara Batu
  • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
Have an existing account? Sign In
Follow US
Agro Redaksi > Blog > Malang Raya > Kasus dugaan merk Pioneer CNC Palsu, Jaksa tolak Eksepsi Terdakwa
Malang Raya

Kasus dugaan merk Pioneer CNC Palsu, Jaksa tolak Eksepsi Terdakwa

akbar
Last updated: September 8, 2025 12:52 pm
akbar
Published: September 8, 2025
Share
SHARE

Agroredaksi.com-MALANG – Kasus dugaan pemalsuan merk Pioneer CNC Indonesia dengan terdakwa Syaiful adhim (34) memasuki babak baru, Senin( 8/9/2025 ). Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU), usai persidangan sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Sidang yang digelar di pengadilan negeri (PN) Kepanjen, Senin (8/9/2025), dipimpin oleh Agus Soetrisno selaku Hakim Ketua. Yakni dengan Hakim Anggota Nanang Dwi Kristanto dan Reno Hanggara.

Dalam persidangan terbuka untuk umum, JPU Ari Kuswadi, menilai eksepsi yang diajukan hanya bersifat formalitas dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut JPU, seluruh unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sudah terpenuhi, sehingga perkara ini harus tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Dalil keberatan yang disampaikan pihak terdakwa tidak relevan dengan inti perkara. Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi dan melanjutkan sidang pada pokok perkara,” tegas JPU di hadapan majelis hakim

Sementara, Kuasa Hukum Freddy, Didik Lestariyono menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti hanya pada terdakwa utama yakni Syaiful Adhim. Sebaliknya, jika memang terbukti ada pihak lain yang ikut menjalankan produksi, distribusi, hingga promosi mesin cutting palsu juga akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami beri jalan untuk meminta maaf secara terbuka. Namun jika tetap membangkang, mereka yang turut serta melakukan tindak pidana tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 KUHP,” ujar Didik.

Lebih jauh, Didik menegaskan pihaknya telah meminta atensi Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tinggi agar memberikan pengawasan khusus terhadap jalannya perkara ini. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan bersih, transparan, dan tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.

Setelah agenda tanggapan eksepsi ini, majelis hakim dijadwalkan akan menggelar putusan sela dalam waktu dekat. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak, dan apakah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut bukan hanya kerugian bisnis, melainkan juga prinsip keadilan dan perlindungan hak kekayaan intelektual. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi sinyal tegas bahwa praktik pemalsuan merek tidak bisa lagi dipandang sepele.(Mnr)

Wali Kota Malang Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Dorong Birokrasi Profesional Berbasis Manajemen Talenta
Ribuan Ojol Hadiri Apel Bersama Kapolri di Jatim: Siap Jaga Kondusivitas
Jembatan Kiai Malik Diperlebar, Wahyu Wali Kota Malang Optimistis Kemacetan Terurai
Sah Dilantik Rudi Nugroho Komandoi SOKSI Kota Malang Periode 2025-2030
Lintas Utara Sudah Dapat Dilalui dengan Kecepatan Terbatas Pascabanjir di Pekalongan, Perjalanan KA dari Daop 8 Surabaya Berangsur Normal
Share This Article
Facebook Email Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Popular News
Pendidikan

Gandeng Industri, UB Bekali Mahasiswa Instrumentasi dengan Praktik Teknologi PLC-HMI

akbar
akbar
October 14, 2026
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Taman Rekreasi Selecta Berikan Diskon Tiket hingga 30 Persen
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Selecta Berikan Diskon Tiket hingga 30 Persen
Sambut HUT ke-25 Kota Batu, Wali Kota Nurochman Ziarah dan Kirim Doa di Makam Mbah Batu
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
Kadisparta Kota Batu Apresiasi Diskon 50 Persen JTP Group, Ajak Pelaku Wisata Beri Promo HUT Kota
Wali Kota Malang Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon, Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik Perkuat Komitmen Pengendalian Emisi
Rayakan HUT ke-25 Kota Batu, Jatim Park Group Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Warga Lokal

Kategori

  • Home
  • Kota Batu
  • Malang Raya
  • Bhayangkara
    • Bhayangkara Batu
    • Bhayangkara Malang
  • TNI
  • Pendidikan
  • Politik
- Advertisement -
Ad imageAd image
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
© Agro Redaksi. by carabellijuliet.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up