Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Bea Cukai Malang memperoleh informasi adanya pengiriman
rokok ilegal menggunakan Truck Mitshubisi Colt Diesel dengan Plat nomor G 8xx2 OF, Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal.
Kemudian didapati informasi bahwa sarana pengangkut tersebut masuk pada Pintu Tol Singosari,
Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Setelah itu, Tim melakukan pengejaran tanpa putus dari Wilayah Malang yang kemudian dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut di Jalan Tol Pandaan – Malang KM 66. Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, atas hasil pemeriksaan didapati
mengangkut rokok illegal Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 76.800 bungkus dengan total 1.536.000 batang.
Selanjutnya tim membawa barang, sarana pengangkut dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total barang hasil penindakan 76.800 bungkus rokok illegal dengan total 1.536.000 batang jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 2.119.680.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp
1.145.856.000.

