Agro Redaksi – Pada hari Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat, diketahui adanya penjualan rokok ilegal di wilayah Wagir. Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Dusun Krobyokan, Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek sebanyak 180 bungkus dengan total 3.520 batang, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Tim kemudian melakukan penindakan dan membawa barang tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan di toko lain yang berlokasi di wilayah yang sama dan kembali menemukan BKC HT jenis SKM dan SPM berbagai merek sebanyak 457 bungkus dengantotal8.548batangtanpadilekatipitacukai.Barangbuktitersebutturutdiamankandandibawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.
Secara keseluruhan, dari hasil operasi ini, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan total 12.068 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp17.968.980,00 serta potensi kerugian negara mencapai Rp9.031.528,00. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus merusak tatanan industri hasil tembakau yang sah.

