Agroredaksi.com-Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah, yang dirangkai dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema Tata Kelola yang Baik pada Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/10/2025) di Dyandra Convention Center, Surabaya.

Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., beserta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Turut hadir Gubernur Jawa Timur, Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., para bupati dan wali kota se-wilayah Jawa Timur, serta sejumlah pejabat tinggi dari berbagai instansi.
Beberapa tamu penting lainnya yang turut hadir antara lain Abdul Bari (Plt. Direktur Utama PT Jamkrindo), Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H. (Wakil Kepala Kejati Jatim), Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum., FCBArb., CCD., CMC. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga), serta perwakilan Kejaksaan Negeri Batu, Reynold, S.H., M.H. (Kasi Datun) dan Erik Eko Bagus Mudigdho, S.H. (Kasi Pidum).

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperluas penerapan prinsip Restorative Justice di tingkat daerah guna menciptakan harmoni sosial sekaligus mendukung pembangunan yang berbasis hukum dan keadilan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum penting bagi seluruh Kejaksaan Negeri di Jawa Timur untuk memperkuat peran dan fungsi Kejaksaan dalam mendukung program-program pembangunan daerah—baik melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya.
Sinergi ini diharapkan mampu mencegah munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah serta memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Batu turut menegaskan komitmennya untuk mendukung penerapan Restorative Justice di daerah, serta berperan aktif dalam menjaga tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

