Agroredaksi.com-MALANG – Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, menegaskan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus mengedepankan pendekatan humanis. Penertiban, khususnya terhadap pedagang kaki lima (PKL), tidak boleh dilakukan secara tiba-tiba tanpa didahului sosialisasi dan solusi relokasi . Pernyataan tersebut di ucapkan usai membuka penyelenggaraan Aksi Satpol PP dan Satlinmas Mewujudkan Indonesia Asri Di kota malang ,Jum’at (10/07/26).

Menurut Safrizal, ketegangan yang kerap terjadi antara petugas Satpol PP dan pedagang umumnya dipicu karena sebagian pedagang berjualan di lokasi yang tidak semestinya. Karena itu, pemerintah daerah harus memastikan prosedur penertiban dilakukan secara bertahap.
“Prosedur pertama adalah sosialisasi. Sebelum dilakukan penertiban, pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan atau organisasi perangkat daerah terkait harus lebih dahulu menyiapkan tempat bagi para pedagang. Dengan begitu, saat Satpol PP menjalankan tugasnya tidak terjadi ketegangan dengan masyarakat,” kata Safrizal.
Ia menekankan bahwa Satpol PP harus mengedepankan cara-cara persuasif dalam menjalankan tugas penegakan Perda. Pendekatan yang mengutamakan dialog dinilai lebih efektif dibandingkan tindakan represif.Safrizal mengakui dinamika di lapangan kerap memicu gesekan. Kondisi cuaca yang panas maupun situasi saat penertiban sering membuat emosi petugas maupun pedagang meningkat. Meski demikian, ia meminta seluruh jajaran Satpol PP tetap mampu mengendalikan situasi dengan baik.

“Kami selalu berharap penertiban dilakukan dengan cara yang humanis, bukan dengan kekerasan. Dinamika di lapangan memang selalu terjadi, tetapi harus bisa dikelola dengan komunikasi yang baik agar tidak menimbulkan konflik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh kepala Satpol PP di daerah terus membina anggotanya agar mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap penegakan Perda. Dengan demikian, tujuan menciptakan ketertiban umum dapat tercapai tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh solusi, termasuk penyediaan lokasi relokasi bagi para pedagang yang terdampak penertiban.(Sfl)

