Agroredaksi.com-BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai mencairkan bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) reguler tahun 2026, Senin (18/05/26). Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Pada tahun 2026 ini, sebanyak 98 penerima bantuan telah dinyatakan lolos verifikasi dari total 135 data usulan yang masuk. Para penerima berasal dari tiga kecamatan di Kota Batu, yakni Kecamatan Batu, Bumiaji, dan Junrejo.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Kota Batu, Prasetyo menjelaskan, setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta. Rinciannya, Rp25,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan yang langsung ditransfer ke rekening toko bangunan dan disalurkan dalam bentuk material bangunan.Sementara itu, dana sebesar Rp4,5 juta untuk ongkos tukang ditransfer ke rekening penerima bantuan melalui dua tahap pencairan. Tahap pertama sebesar Rp2.250.000, sedangkan sisanya Rp2.250.000 akan dicairkan setelah pengerjaan fisik bangunan selesai.
“Program ini tidak hanya fokus pada pembangunan fisik rumah, tetapi juga mengedepankan semangat gotong royong masyarakat agar hasil pembangunan bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Disperkim juga menekankan pentingnya swadaya masyarakat sekitar guna menekan biaya tukang. Dengan keterlibatan warga, diharapkan anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan lebih optimal untuk kebutuhan perbaikan rumah penerima bantuan.
“Swadaya warga sangat dibutuhkan supaya pembangunan RTLH bisa berjalan maksimal. Semangat kebersamaan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini,” tambahnya.

Pencairan bantuan sendiri dilakukan melalui rekening Bank Jatim milik masing-masing penerima bantuan.
Dalam pelaksanaannya, proses pengerjaan rumah ditargetkan selesai dalam waktu 20 hingga 30 hari untuk masing-masing unit rumah yang diperbaiki. Sementara itu, tahapan kedua pencairan bantuan direncanakan berlangsung sekitar dua bulan ke depan.Selama proses pembangunan, baik pembangunan dari awal maupun renovasi, Disperkim bersama pihak kelurahan dan desa akan melakukan pengawasan secara langsung di lapangan. Pengawasan dilakukan agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Program RTLH sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya warga ber-KTP dan KK Kota Batu, berasal dari keluarga kurang mampu, memiliki rumah pribadi dengan kondisi tidak layak huni, serta belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya.Selain itu, rumah yang diusulkan harus berdiri di atas tanah milik sendiri yang sah dan penerima bersedia bergotong royong dalam proses pembangunan. Usulan penerima juga harus melalui rekomendasi desa atau kelurahan serta lolos verifikasi lapangan dari pemerintah daerah.
Adapun kategori rumah yang masuk dalam RTLH meliputi kondisi atap, lantai, atau dinding rusak berat, rumah tidak sehat dan kurang aman dihuni, tidak memiliki sanitasi layak, hingga struktur bangunan yang membahayakan penghuni.

Sementara itu, Rahmat (58), warga Oro-Oro Ombo, Kecamatan Junrejo, mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni tersebut. Menurutnya, rumah yang ditempatinya sudah puluhan tahun belum pernah direnovasi dan mengalami banyak kerusakan, terutama saat musim penghujan karena atap rumah dipastikan bocor.
“Saya sangat bersyukur mendapatkan bantuan ini. Sudah lama rumah kami belum pernah diperbaiki. Kalau hujan turun, banyak bagian atap yang bocor sehingga membuat keluarga tidak nyaman,” ungkapnya.
Rahmat berharap program RTLH dapat terus berlanjut karena dinilai sangat membantu masyarakat kecil untuk mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak, aman, dan sehat untuk dihuni bersama keluarga. (Sfl)

