Agroredaksi.com — Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang. Penindakan tersebut dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, berkat informasi intelijen yang diterima petugas.
Berbekal informasi awal tersebut, Tim Bea Cukai Malang langsung melakukan pengembangan intelijen dan patroli darat di sejumlah jalur yang diduga menjadi rute perlintasan kendaraan pengangkut rokok ilegal.

Sasaran penindakan mengarah pada sebuah mobil penumpang berwarna putih yang diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ditemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang disembunyikan di baris penumpang bagian belakang kendaraan.
Barang bukti yang diamankan berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya JB, Laut Merah, Apolo, Hawai, dan Luxy Always. Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 5.900 bungkus atau setara 118.000 batang.
Berdasarkan perhitungan awal, nilai barang diperkirakan mencapai Rp176.350.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp88.700.000.
Selanjutnya, sarana pengangkut beserta seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.(Sfl)

