Agroredaksi.com-Surabaya — Konsorsium Justice for Disability (JFD) mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencabut dan mengganti Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas karena dianggap sudah tidak relevan. Perda ini masih memakai paradigma lama charity based dari UU 4/1997 dan belum mengadopsi prinsip human rights based seperti dalam CRPD dan UU 8/2016.
Project Manager JFD, Zaenur Rohman, menegaskan bahwa pembaruan perda tidak cukup jika hanya direvisi. Menurutnya, paradigma lama justru akan tetap melekat dan menghambat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
FGD yang digelar di Surabaya melibatkan lintas organisasi disabilitas, LINKSOS, akademisi, serta perwakilan pemerintah seperti Kejaksaan Tinggi Jatim, Dinas Kesehatan, Biro Hukum, dan DPAK Jatim. Semua pihak sepakat perlunya penyusunan perda baru yang lebih inklusif dan sesuai perkembangan regulasi.
Selain regulasi yang tidak relevan, JFD juga menyoroti lemahnya implementasi perda saat ini—mulai minimnya sosialisasi, tidak tegasnya kewajiban pemerintah daerah, hingga masih sulitnya akses layanan terapi yang hanya tersedia di faskes tingkat III.
Permasalahan data disabilitas yang tidak sinkron antarinstansi juga menjadi sorotan. LINKSOS menilai, data yang tidak akurat berpengaruh pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Dalam kesempatan lain, Advisor LINKSOS Fira Fitri Fitria menegaskan pentingnya regulasi yang menjamin kebutuhan dasar penyandang disabilitas, termasuk layanan terapi yang idealnya dapat diakses di Puskesmas. Ia menilai penyediaan terapi di faskes tingkat pertama sangat mungkin dilakukan dan terbukti membantu penyandang disabilitas menjalani terapi rutin tanpa beban biaya dan rujukan berbelit.

