Agroredaksi.comBatu, 8 Agustus 2025 – Unit Satreskrim Polres Batu menangkap Ahmad Faiz Nusyur Islamiy (30), pria yang menyamar sebagai anggota Brimob Polres Malang untuk menipu enam orang dengan total kerugian Rp107.971.252. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/8/2025) malam pukul 23.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Batu, IPTU Joko Suprianto, S.M., M.M., pelaku menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban. “Pelaku menjanjikan investasi dengan sponsor yang ternyata fiktif, sehingga korban tergiur,” jelasnya.

Kasus bermula ketika Faiz berkenalan dengan korban utama, Lingga Edditya Vernanda (23), saat latihan sepak bola di Mulyoagung, Malang, pada Mei 2025. Ia mengaku sebagai anggota Brimob dan secara bertahap membangun kepercayaan korban.
Pada 19 Juni 2025, pelaku menghubungi Lingga melalui WhatsApp, mengklaim mendapat sponsor senilai Rp12 juta dari “Ali Baba Store” di Malang. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, Lingga diminta membayar pajak Rp1,2 juta. Karena tak memiliki cukup uang, korban meminjam melalui layanan pinjaman online seperti Shopee PayLater (Rp19,3 juta), Kredivo (Rp5 juta), dan Akulaku (Rp7,8 juta).Modus yang sama digunakan terhadap lima korban lain, termasuk Muhammad Machrus Salim (kerugian Rp11,4 juta) dan Edistira Cello Hadi Pranata (kerugian Rp12 juta), sehingga total kerugian mencapai Rp107,9 juta.Barang bukti yang diamankan polisi:Celana pendek bertuliskan “Brimob”Ponsel Samsung Galaxy M31 berisi chat WhatsAppDokumen pinjaman online Buku rekening milik korbanKini Faiz mendekam di sel tahanan Polres Batu dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya serta jaringan pelaku.(sfl)

