Agro Redaksi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pengawasan importasi barang kiriman internasional berupa bahan kimia dan peralatan yg terindikasi digunakan dalam pembuatan narkotika dan dilanjutkan joint analysis DJBC dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI).
Hasil joint analysis dan pengembangan dari tangkapan Tembakau Gorila di Kalibata City Jakarta, terindikasi bahwa barang bukti narkotika tersebut berasal dari Clandesten Lab di Malang, dan selanjutnya dilakukan joint operasi dan surveilance.

Pada hari selasa, tanggal 2 Juli 2024, tim gabungan melakukan penindakan/Rencana Pekan Efektif (RPE) dipimpin oleh Direktur Tipid Narkoba Bareskrim POLRI dan Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, terhadap sebuah rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi Narkotika jenis Tembakau Gorila, berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Klojen, Malang, Jawa Timur.
Tim gabungan berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka yg berperan sebagai koki dan mendapati adanya barang bukti narkotika jenis Tembakau Gorila sebanyak 1,2 Ton, Ekstasi sebanyak 25.000 butir, Xanax sebanyak 25.000,
Bahan Baku Tembakau Gorila 40 kg, dan berbagai alat dan bahan baku untuk produksi narkotika tersebut. (sfl)

