Agroredaksi.com – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mendorong penguatan tata kelola sampah berbasis desa. Salah satunya melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, yang ditargetkan mulai beroperasi pada akhir 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Dian Fachoni, mengatakan TPS 3R Pesanggrahan berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi. Fasilitas tersebut diproyeksikan melayani sampah rumah tangga dari 13 RW di wilayah Desa Pesanggrahan.
Menurut Dian, pembangunan hanggar utama telah dilakukan melalui APBDes. Pemkot Batu kemudian melengkapi sejumlah infrastruktur pendukung agar fasilitas tersebut segera dapat difungsikan.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Desa Pesanggrahan. Beberapa infrastruktur tambahan juga telah kita selesaikan, di antaranya rumah kompos pada akhir tahun lalu. Kemudian pada 2026 ini kita melaksanakan perkerasan bangunan hanggar utama dan akses paving di dalam area TPS 3R Pesanggrahan,” ungkap Dian.
Ia menjelaskan, keberadaan TPS 3R ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Batu mendekatkan tata kelola sampah di tingkat desa menuju sistem pengelolaan yang lebih ideal.
Selama ini, Desa Pesanggrahan belum memiliki fasilitas TPS 3R yang memadai untuk mendukung tata kelola sampah secara terstruktur.
Dengan pembangunan fasilitas tersebut, diharapkan pengelolaan sampah rumah tangga dapat dilakukan lebih optimal, mulai dari pemilahan sampah organik, anorganik hingga residu.
Dian menegaskan, TPS 3R Pesanggrahan nantinya dikhususkan untuk menangani sampah permukiman dan tidak diperuntukkan bagi sampah pelaku usaha.
“TPS 3R di Desa Pesanggrahan ini tidak kita perkenankan untuk pelaku usaha, jadi murni untuk sampah permukiman,” jelasnya.
Terkait kapasitas pengolahan, Dian mengatakan pihaknya masih melakukan penghitungan berdasarkan jumlah penduduk dan volume timbulan sampah di 13 RW.
“Kita masih mengalkulasi jumlah penduduk dan total timbulan sampah permukiman, termasuk perbandingan sampah organik, anorganik, dan residu. Nanti semuanya kita sesuaikan dengan sarana dan prasarana pendukung,” ujarnya.
Meski demikian, Dian menilai luas lahan sekitar 2.000 meter persegi cukup ideal untuk mendukung pelayanan sampah permukiman di 13 RW Desa Pesanggrahan.
“Dengan luasan sekitar 2.000 meter persegi ini, saya rasa cukup ideal untuk bisa menampung total 13 RW di wilayah Pesanggrahan,” tambahnya.
Pemkot Batu berharap seluruh infrastruktur pendukung segera rampung sehingga TPS 3R Pesanggrahan dapat diaktifkan pada akhir 2026.
“Harapannya, TPS 3R Desa Pesanggrahan ini dapat diaktifkan pada akhir tahun 2026, sehingga kita semakin mendekati proses tata kelola sampah yang ideal di seluruh wilayah Kota Batu,” pungkas Dian.(Sfl)

