Agroredaksi.com – Malang, 14 September 2026. Kinerja sektor jasa keuangan (SJK) di wilayah kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang tetap terjaga di tengah ketidakpastian geopolitik dan tekanan inflasi global.
Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, menjelaskan bahwa kondisi tersebut tercermin dari pertumbuhan penyaluran kredit perbankan, penghimpunan dana masyarakat, serta peningkatan jumlah investor pasar modal.

Di sisi lain, OJK terus memperkuat edukasi dan pelindungan konsumen, termasuk pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan.
Kredit Perbankan Tumbuh 3,62 Persen
Penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan di wilayah kerja OJK Malang pada Juli 2026 mencapai Rp112,32 triliun. Angka tersebut tumbuh 3,62 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy), dibandingkan periode yang sama pada Juli 2025 sebesar Rp108,39 triliun.
Berdasarkan jenis penggunaannya, kredit investasi mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 7,39 persen yoy. Meski demikian, penyaluran kredit masih didominasi kredit modal kerja dengan nilai Rp45,28 triliun atau sekitar 40,32 persen dari total kredit perbankan.
Berdasarkan sektor ekonomi, penyaluran kredit terbesar mengalir ke sektor rumah tangga dengan nilai Rp32,89 triliun atau 29,28 persen.
Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor, menerima kredit sebesar Rp21,09 triliun atau 18,78 persen.
Adapun sektor industri pengolahan memperoleh penyaluran kredit sebesar Rp20,55 triliun atau 18,30 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan juga menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,87 persen yoy. Hingga 31 Juli 2026, total DPK di wilayah kerja OJK Malang mencapai Rp108,09 triliun.
OJK Perkuat Pemberantasan Judi Daring
Dalam upaya memberantas perjudian daring yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, OJK terus mendorong perbankan melakukan pengawasan terhadap rekening yang terindikasi terlibat aktivitas tersebut.
Farid menjelaskan, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau pemeriksaan lebih mendalam, dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.375 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan sebelumnya yang tercatat sekitar 36.735 rekening.
Penanganan dilakukan berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran dengan melakukan pemeriksaan mendalam serta penutupan rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
Kinerja Industri Keuangan Nonbank Beragam
Pada sektor Industri Keuangan Nonbank (IKNB), kinerja masing-masing industri menunjukkan perkembangan yang beragam.
Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial hingga Juni 2026 mencapai Rp894 miliar atau tumbuh 1,82 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut ditopang oleh premi asuransi jiwa yang meningkat 8,10 persen yoy menjadi Rp627 miliar. Sebaliknya, premi asuransi umum mengalami kontraksi 10,42 persen yoy menjadi Rp267 miliar.
Sementara itu, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Juni 2026 tercatat sebesar Rp6,907 triliun, mengalami kontraksi 2,32 persen yoy. Rasio pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 5,58 persen.
Di sektor modal ventura, nilai pembiayaan mencapai Rp451 miliar atau tumbuh 3,04 persen yoy.
Lembaga Keuangan Mikro juga mencatatkan pertumbuhan penyaluran pinjaman sebesar 3,46 persen yoy menjadi Rp11,89 miliar hingga akhir Triwulan II 2026.
Pada periode yang sama, penghimpunan dana pihak ketiga lembaga tersebut tumbuh 32,80 persen yoy menjadi Rp8,20 miliar.
Adapun industri pergadaian mencatatkan pertumbuhan penyaluran pembiayaan sebesar 53,52 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp30,28 miliar pada Juni 2026.
Investor Pasar Modal Meningkat 78,49 Persen
Perkembangan positif juga terlihat pada pasar modal di wilayah kerja OJK Malang.
Hingga 31 Juli 2026, jumlah investor pasar modal yang tercatat melalui Single Investor Identification (SID) mencapai 582.443 SID atau meningkat 78,49 persen yoy.
Peningkatan berdasarkan jumlah SID tertinggi tercatat pada S-INVEST yang mencapai 556.784 SID atau tumbuh 80,91 persen yoy.
S-INVEST merupakan platform elektronik yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi reksa dana dan produk investasi lainnya yang tercatat dalam sistem tersebut.
Selain pertumbuhan jumlah investor, aktivitas transaksi saham juga menunjukkan peningkatan.
Nilai transaksi saham meningkat 62,96 persen yoy. Sementara itu, frekuensi transaksi saham tumbuh 85,35 persen yoy dan volume transaksi saham meningkat 76,03 persen yoy.
OJK Malang Gelar 99 Kegiatan Edukasi Keuangan Dalam bidang edukasi dan pelindungan konsumen, OJK Malang terus meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukasi.
Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK Malang telah melaksanakan 99 kegiatan edukasi keuangan dengan total peserta mencapai 99.121 orang.
Sementara itu, dalam penyelenggaraan layanan konsumen, OJK Malang menerima 2.358 permintaan layanan sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Berdasarkan jenis pelaku usaha jasa keuangan, sebanyak 1.119 permintaan layanan berkaitan dengan perusahaan IKNB, 1.022 permintaan terkait perusahaan perbankan, serta 208 permintaan berhubungan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Dari sisi permasalahan yang disampaikan konsumen, mayoritas layanan berkaitan dengan penipuan atau fraud oleh pihak eksternal sebesar 21,46 persen.
Selanjutnya, permasalahan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai 17,13 persen, sedangkan restrukturisasi atau relaksasi kredit sebesar 12,43 persen.
Adapun pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal didominasi persoalan pelayanan sebesar 24,52 persen, penipuan 21,15 persen, serta penyalahgunaan data pribadi 6,73 persen.
Selain itu, hingga akhir Juli 2026, OJK Malang telah memproses 8.787 permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.375 permintaan diajukan secara luring, sedangkan 3.412 permintaan lainnya disampaikan secara daring.
Puluhan Ribu Pengaduan Keuangan Ilegal Diterima OJK
Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal juga terus dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Secara nasional, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26.729 pengaduan berkaitan dengan pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, serta 200 pengaduan mengenai gadai ilegal.
Pada periode yang sama, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Berdasarkan data akumulasi penindakan sejak 2017 hingga 31 Agustus 2026, jumlah entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan mencapai 15.228 entitas.
Jumlah tersebut terdiri dari 12.824 entitas pinjaman online ilegal, 2.124 entitas investasi ilegal, 278 entitas gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Penindakan tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial.
IASC Blokir 659 Ribu Rekening, Dana Korban Rp771,2 Miliar
Dalam penanganan penipuan transaksi keuangan, OJK bersama anggota Satgas PASTI, dengan dukungan asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 321.715 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, yakni bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sementara itu, sebanyak 346.726 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban melalui sistem IASC.
Dalam penanganan laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi sebanyak 1.276.688 rekening yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 659.419 rekening telah berhasil diblokir.
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp771,2 miliar. Selain itu, IASC juga menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Tidak hanya melakukan pemblokiran rekening, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp206 miliar.
Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.
Intermediasi dan Pelindungan Konsumen Terus Diperkuat
Farid Faletehan menjelaskan bahwa perkembangan sektor jasa keuangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan di wilayah kerja OJK Malang tetap berjalan dengan pertumbuhan kredit dan penghimpunan dana yang positif.
Di sisi lain, peningkatan edukasi keuangan, penguatan layanan konsumen, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.(Sfl)

