Agroredaksi.com-KOTA BATU — Petugas gabungan melaksanakan Operasi Gabungan Panderman 2026 di Terminal Kota Batu, Selasa (8/9/2026). Kegiatan tersebut menyasar angkutan umum, kendaraan barang, serta kendaraan pariwisata yang memasuki dan beroperasi di wilayah Kota Batu.
Operasi ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu dan provinsi, Kejaksaan, UPT P3 LLAJ Kota Malang,, Bapenda Kota Batu, serta unsur terkait lainnya.

Dalam pemeriksaan, petugas mengecek berbagai persyaratan kendaraan dan pengemudi. Pemeriksaan meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), dokumen kendaraan, masa berlaku pajak, surat izin atau trayek, serta kondisi fisik dan kelayakan kendaraan.
Petugas juga memeriksa aspek keselamatan kendaraan, termasuk kelengkapan dan kondisi teknis, guna memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memenuhi ketentuan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan hasil sementara operasi, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran. Kendaraan barang menjadi salah satu jenis kendaraan yang cukup banyak ditemukan melanggar ketentuan, baik dari aspek kelayakan jalan maupun kelengkapan dokumen.
Selain dokumen kendaraan yang telah kedaluwarsa, petugas menemukan pengemudi yang belum memenuhi persyaratan administrasi, termasuk terkait masa berlaku SIM.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Batu Hari puji mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan angkutan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan ketentuan administrasi.
“Masih kami temukan beberapa pelanggaran, terutama pada kendaraan barang, seperti dokumen yang tidak lengkap dan masa berlaku administrasi yang sudah habis. Kami mengimbau pemilik maupun pengemudi kendaraan untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum beroperasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi gabungan tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi pengemudi dan pelaku usaha angkutan agar lebih memahami pentingnya kelayakan kendaraan serta keselamatan berlalu lintas.
Operasi Gabungan Panderman 2026 merupakan bagian dari upaya membangun budaya keselamatan serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha angkutan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam kegiatan tersebut, layanan pembayaran kewajiban kendaraan juga tersedia di lokasi. Pengemudi atau pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tertentu dapat menyelesaikan administrasi secara langsung sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, terhadap pelanggaran yang masuk dalam ranah penindakan, petugas melakukan tindakan langsung di lokasi, termasuk pemberian tilang dan pembayaran denda sesuai ketentuan.
Petugas menegaskan bahwa operasi gabungan ini tidak semata-mata bertujuan melakukan penindakan, tetapi juga memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi di Kota Batu memenuhi aspek keselamatan, kelayakan jalan, dan kelengkapan administrasi.
Melalui pemeriksaan tersebut, diharapkan kendaraan angkutan umum maupun barang yang beroperasi di wilayah Kota Batu semakin tertib serta mampu memberikan jaminan keselamatan bagi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.(Sfl)

