Agroredaksi.com – KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan pembekalan kepada 1.218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai upaya membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman yang kuat mengenai tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.selasa(30/06/26).

Kepala BKPSDM Kota Batu, Dra. Santi Restuningsasi, M.M., mengatakan kegiatan pembekalan tersebut dilaksanakan selama lima hari dan diikuti seluruh PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Batu.Menurutnya, jumlah PPPK Paruh Waktu yang saat ini tercatat sebanyak 1.218 orang mengalami penurunan dibandingkan jumlah awal yang mencapai 1.333 orang. Pengurangan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adanya pegawai yang meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun telah memenuhi batas waktu untuk tidak lagi melaksanakan tugas di lingkungan Pemerintah Kota Batu.
“Selama lima hari ini kami memberikan pembekalan kepada teman-teman PPPK Paruh Waktu. Awalnya jumlah mereka 1.333 orang, namun saat ini menjadi 1.218 orang karena ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ada pula yang sudah memenuhi batas waktu untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan di Pemerintah Kota Batu,” ujar Santi.

Ia menjelaskan, materi yang diberikan tidak hanya berkaitan dengan tugas teknis kepegawaian, tetapi juga menyangkut pembentukan karakter ASN. BKPSDM memberikan materi mengenai perilaku, etika, disiplin, dan nilai-nilai dasar ASN yang harus dipahami serta diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selain itu, Inspektorat Kota Batu turut memberikan pembekalan mengenai integritas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pencegahan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel.
Menurut Santi, pembekalan tersebut menjadi modal awal yang sangat penting mengingat para PPPK Paruh Waktu berasal dari latar belakang yang beragam sebelum bergabung menjadi bagian dari aparatur pemerintah.
“Ini merupakan dasar yang harus dimiliki oleh setiap ASN. Mereka berasal dari latar belakang yang berbeda-beda, sehingga perilaku, attitude, dan etika harus disamakan. Kami ingin mereka benar-benar memahami perannya sebagai pelayan masyarakat dan mampu menjadi contoh yang baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Santi menjelaskan bahwa peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap terbuka. Namun, proses tersebut harus melalui tahapan evaluasi dan penilaian yang mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Penilaian akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kedisiplinan, perilaku kerja, mutu pelayanan, kualitas pekerjaan, hingga capaian kinerja selama menjalankan tugas. Selain dinilai oleh atasan langsung, evaluasi juga melibatkan rekan kerja melalui sistem penilaian yang objektif.
“Mereka harus menunjukkan bahwa benar-benar layak menjadi ASN Pemerintah Kota Batu. Yang dinilai bukan hanya kemampuan bekerja, tetapi juga perilaku, kedisiplinan, dan kualitas kinerjanya. Penilaian dilakukan oleh atasan maupun teman sejawat melalui mekanisme evaluasi yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dalam hal disiplin kerja, PPPK Paruh Waktu juga diberlakukan aturan yang sama dengan ASN lainnya. Mereka diwajibkan mengikuti jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Batu, mulai masuk kerja pukul 07.30 hingga pulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
BKPSDM, lanjut Santi, telah menyiapkan berbagai instrumen pemantauan dan evaluasi untuk memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas secara optimal. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan pengembangan karier dan status kepegawaian mereka.
Terkait kemungkinan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, Santi menegaskan bahwa selain mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, pemerintah juga harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Saat ini Pemerintah Kota Batu bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) masih melakukan penghitungan secara cermat terhadap kemampuan belanja pegawai.
Ia menyebutkan bahwa sesuai ketentuan, proporsi belanja pegawai harus dijaga agar tetap berada dalam batas yang diperbolehkan. Oleh karena itu, setiap kebijakan pengangkatan pegawai harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah secara menyeluruh.
“Jika kemampuan anggaran memungkinkan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan dilakukan secara bertahap. Tentu yang diprioritaskan adalah mereka yang memenuhi seluruh kriteria, baik dari sisi disiplin, perilaku, maupun kinerja,” tegasnya.
Melalui pembekalan tersebut, Pemerintah Kota Batu berharap PPPK Paruh Waktu mampu meningkatkan kapasitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan publik sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.(Sfl)

