Agroredaks.com-Kota Batu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo, Kecamatan Batu tengah mengkaji aturan baru guna menjaga harmonisasi dan keadilan bagi para pelaku usaha lokal. Langkah ini diambil menyusul adanya keluhan dari sejumlah pemilik warung tradisional Lokal
yang merasa kalah bersaing dengan menjamurnya warung klontong 24 jam di wilayah tersebut.

Kepala Desa Sumberejo, Riyanto, mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sejumlah pengusaha warung lokal mendatangi kantor desa. Mereka mengeluhkan perihal operasional warung 24 jam yang letaknya sangat berdekatan, bahkan ada yang menempel dinding, sehingga dinilai mematikan omset warung lokal yang jam operasionalnya terbatas.
“Beberapa hari yang lalu, ada beberapa warga pemilik warung lokal mengadu ke kantor desa. Mereka merasa kalah bersaing karena warung 24 jam ini buka dari pagi sampai malam tanpa henti. Mereka berharap ada perlindungan dari pemerintah desa,” ujar Riyanto saat memberikan keterangan.

Riyanto mengakui pihak desa sempat bimbang dalam merespons keluhan tersebut di awal. Pasalnya, warung-warung 24 jam yang berdiri saat ini hanya mengantongi izin sewa-menyewa dari pemilik lahan tanpa melakukan izin atau pemberitahuan formal ke lingkungan RT/RW maupun ke pihak pemerintah desa.
Melihat kondisi di lapangan, ia menilai titik krusial yang memicu keresahan warga bukanlah jam operasionalnya, melainkan masalah zonasi atau jarak antar warung yang terlalu rapat.
“Kalau waktu operasional 24 jam, kami sulit untuk menegur karena itu hak mereka untuk mencari rezeki. Apalagi warung ini sebenarnya juga membantu memenuhi kebutuhan warga di malam hari. Namun, yang menjadi masalah adalah jaraknya. Ada yang gandeng tembok, ada yang sangat dekat. Warung lokal yang dulu ramai, sekarang sepi karena kalah saingan,” jelasnya.
Guna mencari solusi terbaik dan meredam ketegangan di masyarakat, Pemdes Sumberejo telah melakukan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pihaknya berkomitmen untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur tentang penataan jarak usaha.
Saat ini, tercatat ada sekitar 4 titik warung 24 jam yang beroperasi di Dusun Sumberejo dan belum termasuk lagi yang di dusun Sumbersari maupun dusun santrean yang masih di wilayah pemerintahan desa Sumberejo. Melalui Perdes ini nantinya, penentuan jarak akan menjadi poin utama yang wajib dipatuhi.
deal harga dengan pemilik tempat, jika jaraknya tidak memenuhi syarat Perdes, maka harus dikaji ulang,” tegas Riyanto.
Langkah preventif ini diharapkan menjadi jalan tengah yang adil, sehingga baik pedagang lokal maupun pengusaha warung 24 jam dapat sama-sama mencari nafkah dengan aman, nyaman, dan harmonis di wilayah Desa Sumberejo.(Sfl)

