Agroredaksi.com-Malang – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal jenis Tembakau Iris (TIS) di ruas Tol Malang–Pandaan, Minggu (17/5/2026). Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan ratusan kilogram tembakau iris ilegal yang diduga akan didistribusikan keluar wilayah Malang.Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Bea Cukai Malang terkait adanya kendaraan yang dicurigai membawa muatan hasil tembakau ilegal. Sekitar pukul 19.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah mobil penumpang berwarna silver metalik yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi di wilayah perbatasan Kota dan Kabupaten Malang.

Berdasarkan hasil penyisiran dan analisis profil kendaraan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan target yang sedang melintas di ruas Tol Malang–Pandaan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pengawasan secara berkelanjutan hingga kendaraan berhasil dihentikan di Exit Tol Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan muatan berupa tembakau iris ilegal sebanyak sembilan karung dengan total berat mencapai 347.500 gram.
Selanjutnya, sopir beserta kendaraan dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil mengamankan barang dengan perkiraan nilai mencapai Rp95.910.000 serta menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.425.000.Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai memiliki manfaat besar untuk mendukung berbagai program pemerintah yang langsung dirasakan masyarakat.
“Peredaran barang kena cukai ilegal pada akhirnya tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi manfaat yang seharusnya dapat kembali kepada masyarakat,” tegas J. Pandores.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berpotensi merugikan negara, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi para pelaku usaha yang taat terhadap peraturan.(Sfl)

