Agroredaksi.com– Perum Jasa Tirta I (PJT I) melakukan penyesuaian pengaturan akses di kawasan Bendungan Lahor sebagai bagian dari penguatan pengelolaan bendungan yang merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis milik negara.Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference di Kantor Pusat PJT I, Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus membangun pemahaman bersama terkait pengelolaan Bendungan Lahor.

Bendungan Lahor diketahui menjadi salah satu Objek Vital Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang PUPR. Sebagai infrastruktur strategis sumber daya air, bendungan ini memiliki peran penting dalam pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga mendukung ketahanan air, pangan, dan energi nasional.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I, perusahaan mendapat penugasan pemerintah dalam pengusahaan sumber daya air, pengoperasian, pemeliharaan, serta pengamanan aset negara yang diserahoperasikan kepada perusahaan.
Dalam upaya menjaga keamanan struktur bendungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan operasional Obvitnas, PJT I melakukan pengaturan akses pada gate portal Bendungan Lahor.
Selama masa sosialisasi dan koordinasi dengan para stakeholder pada periode April hingga Juli 2026, operasional gate portal dimulai sejak 11 Mei hingga 31 Juli 2026 dengan ketentuan yang masih berlaku seperti sebelumnya.
Sementara itu, pengaturan baru mulai diterapkan efektif pada 1 Agustus 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan roda empat atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
Sedangkan kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau kontribusi pemanfaatan aset.
Sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat sekitar, PJT I juga memberikan pembebasan biaya bagi kelompok tertentu, seperti warga yang tinggal dalam radius kurang dari dua kilometer dari bendungan, pelajar, hingga pelaku usaha mikro seperti pedagang sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas sehari-hari.
PJT I menegaskan bahwa jalur puncak Bendungan Lahor bukan merupakan jalan umum, melainkan jalur inspeksi yang diperuntukkan bagi kegiatan operasi dan pemeliharaan bendungan. Adapun kontribusi bagi pengguna roda dua disebut bukan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara.
“Pengaturan akses ini bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, tetapi sebagai langkah menjaga keamanan Objek Vital Nasional sekaligus melindungi keselamatan publik. Bendungan Lahor memiliki fungsi strategis bagi pengendalian banjir, penyediaan air baku, irigasi hingga ketahanan energi nasional, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal dan terukur,” jelas Erwando Rachmadi selaku sekretaris PJT 1 saat press conference bersama media.Ia menambahkan, PJT I tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat sekitar melalui kebijakan pembebasan kontribusi bagi warga tertentu, pelajar, serta pelaku usaha kecil yang memanfaatkan akses bendungan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kami juga tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat sekitar. Karena itu, PJT I memberikan pembebasan kontribusi bagi warga dalam radius tertentu, pelajar, hingga pedagang kecil yang setiap hari memanfaatkan akses tersebut untuk menunjang aktivitas ekonomi,” tambahnya.
Menurutnya, pengaturan akses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan keamanan operasional bendungan tetap berjalan optimal.
“Perlu dipahami bahwa jalur puncak Bendungan Lahor bukan jalan umum, melainkan jalur inspeksi bendungan yang digunakan untuk operasional dan pemeliharaan. Maka pengaturan akses ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga aset negara dan keberlangsungan fungsi bendungan,” tegasnya.(Sfl)

